Sinopsis:
Istilah Hukum Tata Negara merupakan adaptasi terjemahan dan istilah yang digunakan untuk nama lapangan ilmu hukum ini yang telah lama berkembang dan mempengaruhi pola pemikiran akademik di negara kita. Studi literatur menunjukkan bahwa istilah Hukum Tata Negara merupakan terjemahan dari istilah staatsreecht yang sudah lama digunakan dalam tradisi akademik maupun praktik hukum di Belanda. Istilah ini memiliki dua pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit staatsreecht in ruimee zin (HTN dalam arti luas) dan staatsreecht in engere zin (HTN dalam arti sempit).
Sebagai ilmu, Hukum Tata Negara mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan. Di Indonesia istilah Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara masih bertahan dan ditopang dengan kondisi yang ada serta perkembangan dalam dunia akademik maupun praktik yang masih membedakan kedua lapangan kajian hukum ini. Hukum Tata Negara adalah hukum atau sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak-hak asasinya. Buku ini hadir untuk memberikan penjelasan mengenai Ketatanegaraan kita.
| ISBN | 978-634-7475-33-6 |
| Penulis | Arman Koedoeboen, S.H., M.H. |
| Editor | Weni Yuliani, S.Si., M.M., C.Ed |
| Penyunting | Khairun Nisa, S.T. |
| Desain Sampul & Tata Letak | Bunga Elza Ulandari, S. Psi. |
| Penerbit | CV. Dunia Penerbitan Buku |
| Kategori | Hukum |
| Tahun Terbit | 2025 |


Ulasan
Belum ada ulasan.